PENGERTIAN PENGERTIAN HUKUM
Hukum dilihat dari:
A. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
1) Undang-undang
(wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2) Kebiasaan
(gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Traktat
(tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di
dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi
bidang-bidang politik dan ekonomi.
4) Yurisprudensi
(yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena
putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada
selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5) Hukum ilmu
(wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu
hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat
berpengaruh
B. Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada
kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup
antara lain:
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang
perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri,
tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
c) Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak
yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d) Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang
benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e) Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan
antara produsen dankonsumen dalam jual beli barang dan jasa.
2) Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan
perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan
susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah)
dengan bagian-bagian negara.
b) Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat
perlengkapan negara.
c) Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional
dan hukum publik internasional.
d) Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka
pengadilan.
Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan
umum atau negara. Hukum pidana berisi:
(1)
Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya:
mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2) Peraturan-peraturan
yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a) Kewajiban
memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
(b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang
sedang diancam bahaya maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.
Peraturan-peraturan hukum pidana diatur dalam KUHP dan
peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis
hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP adalah:
(1) Hukuman pokok :
Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
(2) Hukuman tambahan
: Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu,
misalnya: hak
untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan
berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.
C. Menurut cara mempertahankannya
Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
1) Hukum materiil :
Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh:
a) Hukum pidana.
b) Hukum perdata.
c) Hukum dagang.
2) Hukum formil
(Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi
putusan. Contoh:
a) Hukum acara pidana.
b) Hukum acara perdata.
c) Hukum acara peradilan tata usaha negara.
Teori Perjanjian Masyarakat Menurut John Locke
John Locke (1632-1704)
Berbeda dengan Hobbes
yang melihat keadaan almiah sebagai suatu
keadaan yang kacau, John
Locke justru melihatnya
sebagai suatu keadaan
yang damai, penuh komitmen, saling menolog
anatara individu-individu di
dalam sebuah kelompok masyarakat. Sekalipun keadaan alamiah dalam
pandangan Locke merupakan sesuatu
yang ideal, ia berpendapat bahwa
keadaan ideal tersebut
memiliki potensi terjadinya
kekacauaan lantaran tidak adanya
organisasi dan pimpinan
yang mengatur kehidupan mereka.
Di sini unsur
pimpinan atau negara
menjadi sangat penting
demi menghindari konflik antara
warga negara bersandar
pada alasan inilah
negara mutlak didirikan.
Penyerahan diri warga
negara untuk menjamin
kondisi alamiah yang ideal inilah
yang disebut Pactum Unionis. Dalam
hal ini yang membedakan Locke
dengan Hobbes, bahwa
justru kehadiran adanya negara
untuk menjamin hak-hak
individu. Untuk itulah penyelenggara
negara atau pimpinan
negara harus dibatasai
dalam suatu kontrak sosial. Paling
tidak terdapat tiga
hak dasar yang
tidak diberikan kepada negara
yaitu: hak hidup,
hak tempat tinggal dan hak
kebebasan. Hal ini merupakan
hak-hak alamiah yang merupakan
hak asasi warga negara
yang tidak dapat dilepaskan
kepada negara. Justru negara
harus menjamin hak
tersebut agar tidak dirampas
orang lain.
Trias politica menurut Montesquieu
Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis
mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul
“L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda
dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi
perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ, yaitu:
a) Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).
b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
c) Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran
atas undang-undang).
Lembaga negara yang berlaku di Indonesia
a. Eksekutif:
-Presiden dan Wakil Presiden
-Kabinet
b. Legislatif:
-DPD
-MPR
-DPR
c.Yudikatif:
-MA
-MK
-BPK
Comments
Post a Comment