PENGERTIAN PENGERTIAN HUKUM

Hukum dilihat dari:
A. Menurut sumbernya
 Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:

1)   Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2)   Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).

3)   Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.

4)   Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.

5)   Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh

B. Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya dibagi dalam:

1) Hukum privat (hukum sipil)
                 Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:

a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.

b) Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.

c) Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).

d) Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.

e) Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dankonsumen dalam jual beli barang dan jasa.

2) Hukum publik (hukum negara)
                  Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:

a) Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.

b) Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

c) Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.

d) Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:

(1)  Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.

(2)  Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
     (a)  Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
     (b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang              ia mampu berbuat untuk menolongnya.

Peraturan-peraturan hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP adalah:

(1)  Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.

(2)  Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu, 

misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.

C. Menurut cara mempertahankannya
   Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:

1)   Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
a) Hukum pidana.
b) Hukum perdata.
c) Hukum dagang.

2)   Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:

a) Hukum acara pidana.
b) Hukum acara perdata.
c) Hukum acara peradilan tata usaha negara.

Teori Perjanjian Masyarakat Menurut John Locke
John Locke (1632-1704)
Berbeda  dengan  Hobbes  yang  melihat  keadaan almiah  sebagai suatu  keadaan yang  kacau, John Locke   justru  melihatnya  sebagai  suatu  keadaan  yang  damai, penuh  komitmen, saling   menolog  anatara  individu-individu   di  dalam sebuah  kelompok  masyarakat. Sekalipun  keadaan alamiah  dalam  pandangan Locke  merupakan  sesuatu  yang ideal, ia  berpendapat  bahwa  keadaan  ideal  tersebut  memiliki  potensi  terjadinya   kekacauaan  lantaran  tidak adanya  organisasi   dan  pimpinan   yang  mengatur kehidupan  mereka.  Di  sini  unsur  pimpinan  atau  negara  menjadi  sangat  penting  demi menghindari  konflik  antara  warga  negara  bersandar  pada  alasan  inilah  negara  mutlak  didirikan.
Penyerahan  diri  warga  negara  untuk  menjamin  kondisi alamiah  yang ideal  inilah  yang disebut Pactum Unionis. Dalam  hal  ini  yang membedakan  Locke  dengan  Hobbes,  bahwa  justru  kehadiran adanya  negara  untuk  menjamin  hak-hak  individu. Untuk  itulah  penyelenggara  negara  atau  pimpinan  negara  harus  dibatasai  dalam suatu  kontrak sosial.  Paling  tidak   terdapat  tiga  hak   dasar  yang  tidak diberikan  kepada  negara  yaitu:  hak  hidup,  hak  tempat tinggal dan  hak  kebebasan.  Hal ini  merupakan  hak-hak alamiah  yang  merupakan  hak asasi  warga  negara   yang tidak  dapat dilepaskan kepada  negara. Justru  negara   harus  menjamin  hak  tersebut  agar tidak  dirampas  orang  lain.
Trias politica menurut Montesquieu
Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul “L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ, yaitu:

a) Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).
b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
c) Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).

Lembaga negara yang berlaku di Indonesia
a. Eksekutif:
-Presiden dan Wakil Presiden
-Kabinet
b. Legislatif:
-DPD
-MPR
-DPR
c.Yudikatif:
-MA
-MK
-BPK


Comments

Popular posts from this blog

Bahaya Komunis dan Liberalis terhadap Ideologi Pancasila

SEJARAH MUSLIM ROHINGYA