Bahaya Komunis dan Liberalis terhadap Ideologi Pancasila

Bahaya Komunis dan Liberalis terhadap Ideologi Pancasila

Bahaya Paham Komunis

Hasil gambar untuk bahaya komunis

Komunis Pertama kali dicetuskan pada tanggal 21 Febuari 1848 oleh Karl.H.Marx. Secara umum komunisme berlandasan pada teori Materialisme Diaelektika dan Materialisme Historis oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan mitos, takhayul dan agama dengan demikian tidak ada pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa "agama dianggap candu" yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).

Macam macam bahaya komunisme ialah:

Sekarang ini ada ancaman yang lebih berbahaya daripada pemberontakan PKI dan NII. Pemuda – pemudi pada zaman ini mulai melupakan nilai – nilai Pancasila yang telah mati-matian diperjuangkan oleh para pendahulu dan mengikuti budaya – budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa

Kesimpulan:

Pergaulan bebas merupakan hal yang biasa bagi mereka. Narkoba dan miras sudah merupakan konsumsi yang wajar. Ancaman seperti ini lebih berbahaya daripada pemberontakan militer karena bangsa Indonesia tidak sadar kalau nilai-nilai Pancasila sudah mulai hilang dari dalam diri mereka.

Bahaya Paham Liberalisme
Hasil gambar untuk liberalisme

Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.

Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik. Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi.

Kesempatan yang sama. Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.

Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, di mana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – di mana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.

Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.
Berjalannya hukum. Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi di mana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan aturan hukum, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi, persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.

Kesimpulan:

Sampai hari ini Komunis dan Liberalis masih menjadi Ancaman bagi ideologi Pancasila, bahkan dalam penerapannya komunisme juga menjadi ancaman bagi bangsa dan Negara Indonesia. Bahkan sebenarnya ancaman bagi pancasila bukan hanya komunisme, akan tetapi masuknya pemahaman lain yang juga ada yang sampai mengharamkan pancasila dinilai kebenarannya diragukan kebenarannya karena dibuat oleh manusia bukan tuhan.
Komunisme hari ini banyak muncul dengan gaya yang lebih halus sehingga harus diwaspadai geraknya dengan cara mengenali setiap gerakan yang dilakukan. Sehingga penguatan terhadap pancasila melalui penyebaran terhadap pemahaman dan pengetahuan pancasila harus terus dilakukan.

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH MUSLIM ROHINGYA

PENGERTIAN PENGERTIAN HUKUM